Monday, March 14, 2016

Kembalinya RIS ke NKRI

Tahap-tahap Kembalinya RIS ke NKRI

  1. Beberapa negara bagian membubarkan diri dan bergabung dengan RI, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan, Negara Sumatra Selatan, Negara Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Dayak, Bangka , Belitung, dan Riau.
  2. Negara Padang bergabung dengan Sumatra Barat, Sabang bergabung dengan Aceh.
  3. Tanggal 5 april 1950 RIS hanya terdiri dari: anegara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Republik Indonesia.
  4. Ketiga negara itu kemudian bersama RIS sepakat untuk kembali ke negara kesatuan dan bukan melebur ke dalam Republik.
  5. Pada tanggal 3 April 1950 dilangsungkan konferensi antar RIS-NIS-NST. Kedua negara bagian tersebut menyerahkan mandatnya kepada persana Menteri RIS Moh. Hatta pada tanggal 12 Mei 1950.
  6. Pada tanggal 19 Mei 1950 diadakan kesepakatan dan persetujuan yang masing-masing dieakili oleh: RIS oleh Moh. Hatta, RI oleh dr. Abdul Halim.
  7. Hasil kesepakatan NKRI akan dibentuk di Jogjakarta, dan pembentukan panitia perancang UUD.
  8. Pada tanggal 15 Agustus 1950,setelah melalui berbagai proses, dilakukan pengesahan RIS yang bersidat sementara sehingga dikenal dnngan UUDS 1950. Ini menunjukan akan terjadi perubahan. UUDS ini disahkan oleh presiden RIS. UUD RIS terdiri dari campuran UUD 1945 dan UUD RIS.
  9. Pada 17 Agistus 1950. RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.


Semoga bermanfaat untuk teman-teman :-)

No comments:

Post a Comment