Friday, March 11, 2016

Proses Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perkembangan Proses Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Proses penyelenggaraan negara dalam konteks NKRI mengalami dinamika yang sangat menarik untuk dikaji. Meskipun ketika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ketika pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengamanatkan bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negara yang baku dan tidak dapat ditawar lagi bagi bangsa Indonesia, akan tetapi dalam perjalanannya tidak semulus yang diperkirakan. Sejarah mencatat ada 5 periode besar proses penyelenggaraan negara dalam konteks NKRI, hal tersebut terjadi terutama karena adanya pergantian undang-undang dasar.

A. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949

Pada periode ini bentuk negara Republik Indonesia adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan adalah republik dan presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Adapun, sistem pemerintahan yang dipakai adalah sistem pemerintahan presidensial.

Dalam periode ini yang dipakai sebagai landasan adalah Undang Undang Dasar 1945. Akan tetapi dalam praktiknya belum dapat dijalankan secara murni dan konsekuen. Hal ini karena bangsa Indonesia baru saja memproklamirkan kemerdekaannya. Dengan demikian, walaupun Undang Undang Dasar 1945 telah berlaku, namun yang baru dapat diwujudkan hanya presiden, wakil presiden, serta para menteri dan gubernur yang merupakan perpanjangan tanggan pemerintah pusat.

Kondisi di atas didasarkan pada Aturan Peraliahan UUD 1945 yang menyatakan bahwa " untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI". Lembaga-lembaga tinggi negara lain yang disebutkan dalam UUD 1945 seperti MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA belum dapat diwujudkan sehubungan dengan keadaan darurat dan harus dibentuk berdasarkan undang-undang. Untuk mengatasi hal tersebut, UUD 1945 melalui ketentuan dalam pasal IV Aturan Peralihan menyatakan bahwa " sebelum MPR, DPR, DPA dibentuk menurut UUD 1945 ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

Pada periode ini PPKI dalam UUD 1945 mencantumkan dua ayat Aturan Tambahan yang menegaskan sebagai berikut.

1. Dalam enam bulan sesudah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam UUD 1945 ini.

2. Dalam enam bulan sesudah MPR dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan UUD.

Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, pemerintah RI mengeluarkan tiga buah maklumat.

a. Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya berakhir ( seharusnya berlaku selama enam bulan).

b. Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya.

c. Maklumat Pemerintah pada tanggal 14 November 1945, yang intinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer.

Pada periode ini, Presiden Soekarno membentuk Kabinet Parlementer, sebagai berikut.

A. Kabinet Amir Syarifudin I : 3 Juli 1947 - 11 November 1947.

B. Kabinet Amir Syarifudin II : 11 November 1947 - 29 Januari 1948.

C. Kabinet Hatta I : 29 Januari 1948 - 4 Agustus 1949.

D. Kabinet Darurat (Mr.Sjafruddin Prawiranegara) : 19 Desember 1948 - 4 Agustus 1949

E. Kabinet Hatta II : 4 Agustus 1949 - 20 Desember 1949.

B. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959

Pada periode ini, Indonesia menggunakan UUDS Republik Indonesia tahun 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950. Bentuk negara Indonesia pada periode ini adalah kesatuan yang kekuasaannya dipegang oleh pemerintah pusat. Sistem pertahanan yang dianut pada periode ini adalah sistem pemerintahan parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.

Pada periode ini telah terjadi 7 kali pergantian kabinet.

Ÿ Kabinet Natsir ( 6 Septembet 1950 - 27 April 1951)

Ÿ Kabinet Sukiman - Suwirjo ( 27 April 1951 - 3 April 1952)

Ÿ Kabinet Wilopo ( 3 April 1952 - 30 Juli 1953)

Ÿ Kabinet Alisastroamidjojo I ( 30 Juli 1953 - 12 Agustus 1955)

Ÿ Kabinet Burhanudin Harahap ( 12 Agustus 1955 - 24 Maret 1956)

Ÿ Kabinet Alisastroamidjojo II ( 24 Maret 1956 - 9 April 1957)

Ÿ Kabinet Djuanda ( 9 April 2957 - 10 Juli 1959)

Pada periode ini dikeluarkannya Dektrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang berisi :

1. Pembubaran konstituante

2. Memberlakukan kembali UUd 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.

3. Pembentukan MPR dan DPA sementara.

C. Periode 5 Juli 1959 - 11 Maret 1966 ( Masa Orde Lama)

Dektrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 telah membawa kepastian di negara Indonesia. Negara kita kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstituante negara yang berkedudukan sebagai asas penyelenggaraan negara. Pelaksanaan pemerintahan pada periode ini, meskipun berdasarkan UUd 1945, dalam kenyataannya banyak terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan UUd 1945.

Berikut beberapa penyimpangan selama pelaksanaan demokrasi terpimpin.

1) Membubarkan DPR hasil pemilu dan menggantikannya dengan membentuk DPR Gotong Royong yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

2) Membentuk MPR sementara yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

3) Penetapan Ir. Soekarno sebaggai presiden seumur hidup oleh MPRS.

4) Membentuk Front Nasional melalui Penetapan Presiden No 13 Tahun 1959.

5) Terjadinya pemerasan terhadap Pancasila.

D. Periode 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998 ( masa Orde Baru)

Selama memegang kekuasaan negara, pemerintahan Orde Baru tetap menerapkan sistem pemerintahan presidensial.

Kelebihan dari sistem pemerintahan Orde Baru adalah sebagai berikut.

1. Meningkatnya pendapatan per kapita masyarakat Indonesia.

2. Suksesnya program transmigrasi.

3. Suksesnya program keluarga berencana

4. Sukses memerangi buta huruf.

Kelemahan sistem pemerintahan Orde Baru adalah sebagai berikut.

Ÿ Bidang Ekonomi : penyelenggaraan ekonomi tidak didasarkan pada pasal 33 UUd 1945, terjadinya praktik monopoli, pembangunan ekonomi bersifat sentralistik.

Ÿ Bidang Politik : kekuasaan ditangan lembaga eksekutif, presiden sebagai pelaksana UU kedudukannya lebih dominan dibandingkan lembaga eksekutif, pemerintahan bersifat sentralistik, Praktik KKN biasa terjadi,

Ÿ Bidang Hukum : peluang terjadinya praktik KKN dalam pemerintahan, supremasi hukum tidak dapat ditegakkan, hukum bersifat kebal terhadap penguasa dan kolongmerat.

E. Periode 21 Mei 1998 - sekarang ( masa reformasi)

Periode ini disebut juga era reformasi. Gejolak politik di era reformasi semakin mendorong usaha untuk penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN yang menghancurkan kehidupan bangsa dan negara. Memasuki masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintahan konstitusional bercirikan dnegan adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif dan jaminan atas hak asasi manusia dan hak hak warga negara.

Pada periode ini dipaparkan perubahan-perubahan yang mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945, yaitu sebagai berikut.

1. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD ( Pasal 1 )

2. MPR merupakan lembaga bikameral, yaitu DPR dan DPD ( Pasal 2 )

3. Preisden dan Wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat ( Pasal 6A )

4. Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan ( pasal 7 )

5. Pencantuman HAM ( pasal 28A - 28J )

6. Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara.

7. Presiden bukan mandataris MPR

8. MPR tidak lagi menyusun GBHN.

9. Pembentukan MK dan KY ( Pasal 24B dan 24C )

10. Anggaran pendidikan minimal 20% ( Pasal 31 )

11. Negara kesatuan tidak boleh diubah ( Pasal 37 )

12. Penjelasan UUD 1945 dihapus

7 comments: